Sumber Gambar : Freepik |
Kaum Rebahan ID -- Semenjak diberlakukannya PSBB seperti sedia kala kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan semakin hari semakin diperhatikan. Mengingat jumlah kasus positif Corona di Indonesia terus melonjak dan telah mencapai 200.000 kasus, sementara jumlah kasus perharinya mencapai 3.000 kasus perhari. Pelbagai upaya mendisiplinkan masyarakat terhadap prokotol kesehatan telah dilakukan untuk dapat menekan lonjakan kasus tersebut, salah satunya dengan razia masker.
Walaupun kenyataannya razia masker telah dilakukan jauh sebelum diberlakukannya PSBB seperti sedia kala, tetapi yang saat ini menjadi kontroversi dikalangan masyarakat adalah penggunaan masker ketika sendirian didalam mobil. Hal ini menjadi perdebatan karena ketika sendirian didalam mobil, akan menular ke siapa virus corona ini, mengingat tidak ada siapa-siapa selain diri kita sendiri. Menurut dokter spesialis Paru-paru, Dokter Erlang Samoedro seperti yang dilansir oleh CNN Indonesia menyatakan bahwa tidak masalah untuk melepas masker dimobil setidaknya sejenak untuk minum atau menghirup udara segar sejenak. “Anjuran penggunaan masker didalam mobil itu lebih bertujuan untuk menghindari penularan dari orang lain yang ada didalam mobil bila ikut menumpang kedalam mobil tersebut.” Lanjut Dokter Erlan.
Baca Juga:
- 3 Episode Terlucu Mr Bean, Dijamin Bikin Ketawa
- 5 Fakta GTA San Andreas Yang Gak Banyak Orang Ketahui
- 5 Acara Kuis 90an Yang Bikin Kangenin Banget
Yang menjadi masalah adalah ketika sedang sendirian didalam mobil dan ingin membuka masker sejenak tetapi malah kena tilang razia masker oleh petugas. Dan pengalaman ini yang juga disampaikan netizen di Instagram bernami Evani Jesslyn. Ia mengaku sedang membuka masker sejenak karena ingin minum, dan ia sendiri sedang dalam keadaan sendirian didalam mobil, lalu tiba-tiba ia didatangi petugas dan ditilang karena tidak memakai masker. Setelah itu ia dibawa petugas untuk membayar denda ke pos penjaga PSBB. Dan yang ia kecewakan adalah didalam pos tersebut tidak ada physical distancing yang justru akan membuat cluster baru penyebaran Covid itu sendiri.
Ia juga merasa bahwa percuma saja kalau dilakukan PSBB ketat tetapi tetap ada kerumunan orang-orang yang ingin membayar denda razia dipos PSBB tersebut. Kemudian ada cerita soal dokter yang kena tilang razia masker karena tidak memakai masker didalam mobil padahal sedang sendirian dalam perjalan pulang kerumah setelah bertugas. Lalu si dokter itu dikenai hukuman menyapu jalanan disekitar Tugu Tani, Jakarta. Hal ini juga memancing reaksi masyarakat yang merasa dirugikan dengan peraturan penggunaan masker didalam mobil yang dianggap terlalu berlebihan dan terlalu baku sehingga menimbulkan salah tafsir diberbagai kalangan.
Baca Juga:
- Gandeng Berbagai Komunitas, WCD Kota Tangerang 2020 Sukses Di Gelar Dari Rumah
- Perlukah Memakai Masker Ketika Sendirian Didalam Mobil
- Memilih Jenis Masker Yang Tepat Untuk Menangkal Virus Covid-19
Didalam Pergub no 88 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Covid-19 dalam pasal 18 ayat 4 butir C tertulis bahwa pengguna mobil pribadi wajib menggunakan masker. Dan yang menjadi ambigu adalah dalam pasal tersebut tidak tertulis apakah dalam kondisi sendirian dimobil atau ada penumpang lain didalamnya. Nah hal inilah yang menjadi kontroversi karena dianggap membingungkan dan bisa menimbulkan salah tafsir diberbagai kalangan. Sehingga dalam praktik dilapangannya, petugas menilang siapa saja yang ketahuan tidak memakai masker didalam mobil, tidak peduli apakah sedang sendirian atau ada orang lain didalam mobil.
Untuk itulah dimana Pemprov harus lebih menjelaskan lagi soal peraturan penggunaan masker didalam mobil agar tidak membingungkan dan menimbulkan salah tafsir diberbagai kalangan mengingat terlalu luasnya arti dari aturan pengunaan didalam mobil.
0 komentar:
Posting Komentar