Ketika Masker & Helm Memiliki Kedudukan yang Sama


Kaum Rebahan ID Ketika Masker & Helm Memiliki Kedudukan yang Sama
Sumber Gambar Freepik

Kaum Rebahan ID -- Helmed atau yang biasa dikenal dengan sebutan helm merupakan salah satu perangkat keselamatan wajib bagi pengemudi dan penumpang kendaraan roda dua (sepeda motor). Pada dasarnya helm dirancang khusus untuk melindungi kepala pengemudi maupun penumpang sepeda motor apabila terjadi benturan, sehingga dapat meminimalisir cedera serius pada saat terjadi kecelakan lalu lintas.

 

Anggapan penulis tersebut diperkuat dengan definisi helm menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu, topi pelindung kepala yang dibuat dari bahan yang tahan benturan (dipakai oleh tentara, anggota barisan pemadam kebakaran, pekerja tambang, penyelam sebagai bagian dari pakaian, pengendara sepeda motor, dan sebagainya).

 

Helm juga dapat menghalau debu dan polusi mengenai wajah dan saluran pernapasan pengemudi secara langsung, dengan catatan helm yang digunakan adalah helm yang menutupi seluruh area wajah (fullface).

 

Walaupun dapat menghalau masuknya debu dan polusi,  namun tetap saja kita membutuhkan proteksi tambahan yaitu masker. Dengan menggunakan masker setidaknya kita akan mendapatkan hasil yang lebih baik dalam hal menghalau debu dan polusi masuk ke saluran pernapasan.

 

Karena di jalanan ada banyak sekali debu, polusi dan partikel-partikel kecil tak kasat mata bertebaran yang dapat mengancam kesehatan terutama saluran pernapasan kita. Salah satu penyumbang polusi dan partikel kecil tak kasat mata berasal dari gas buang kendaraan bermotor.

 

Dilansir dari Inews.id, ada sebanyak 3,5 juta kendaraan pribadi roda empat yang melintas di Ibu Kota setiap hari. Sementara, kendaraan khusus lain yang berlalu lalang di Jakarta sebanyak 4,7 juta kendaraan. Adapun jumlah kendaraan roda dua atau sepeda motor yang melintas di Jakarta, berdasarkan data BPS tahun 2019, mencapai 13,3 juta unit per hari.

 

Kita tak bisa membayangkan berapa banyak partikel kecil tersebut yang terhirup setiap harinya, terlebih jika kita tidak menggunakan masker. Tentunya ini sangat membahayakan kesehatan diri sendiri maupun orang – orang terdekat, mengingat kendaraan bermotor berperan aktif dalam menyumbang polusi dan partikel kecil tak kasat mata.

 

Kini kita memasuki masa dimana setiap orang diwajibkan untuk memakai masker,  peraturan tersebut dikeluarkan sebagai langkah pencegahan penularan COVID-19. Perlu di ketahui COVID-19 dapat menular dari manusia ke manusia melalui percikan-percikan kecil (droplet) orang yang terinfeksi virus corona.

 

Beberapa saat setelah pemerintah mengumumkan bahwa Virus ini telah masuk ke Indonesia,  masker sempat menjadi barang langka. Kalau pun ada harganya melambung tinggi dari harga dipasaran, walaupun ukurannya tidak besar namun memiliki manfaat yang besar bagi orang banyak.

 

Percaya atau tidak berkat usaha dan kerja keras semua pihak membuat harga masker berangsur normal kembali, mafia yang mencoba mengambil keuntungan tidak sehat tersebut telah ditangkap oleh pihak yang berwenang.

 

Namun bukan manusia namanya jika tidak berkelakar, ada saja yang tidak mematuhi aturan contohnya dengan tidak memakai masker ketika bepergian keluar rumah. Pada dasarnya dimasa pandemi seperti saat ini penggunaan masker jauh lebih penting dan memiliki kekuatan hukum yang kuat. Salah satunya seperti Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta. Pada pasal 4 ayat 1 tertulis setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi.

 

Walaupun sudah di tetapkannya sanksi berupa denda, masih saja ada oknum-oknum yang berani melanggarnya. Upaya-upaya kian digencarkan untuk memberi efek jera, salah satu daerah yang terbilang cukup gencar menerapkan PSBB yaitu DKI Jakarta.  

 

Namun yang menjadi sorotan adalah ketika ada pelanggar PSBB harus masuk kedalam peti mati, penulis merasa agaknya sedikit berlebihan. Penulis juga berharap sanksi bagi pelanggar PSBB untuk masuk ke dalam peti mati harus di evaluasi, agar tidak ada yang merasa dirugikan. Karena hal tersebut dianggap tabu bagi beberapa golongan masyarakat di Indonesia. Pada dasarnya penulis setuju dengan penerapan sanksi bagi pelanggar PSBB seperti denda dan membersihkan fasilitas sosial karena tujuannya ialah memberikan efek jera kepada para pelanggarnya.

 

Penulis sendiri menganggap penggunaan masker dan helm merupakan salah satu paduan yang sempurna, intinya mereka tidak dapat dipisahkan karena memiliki manfaat yang begitu besar terutama bagi pengendara sepeda motor.

 

Dari kacamata penulis, tidak bisa dikatakan bahwa kedudukan masker saat ini lebih tinggi dibandingkan dengan helm, begitupula sebaliknya penulis juga tidak menganggap kedudukan helm lebih tinggi daripada masker.

 

Pada dasarnya kedua perangkat keselamatan tersebut sama-sama berperan penting dan memiliki kedudukan yang sama, keduanya harus di pakai secara berdampingan pada saat mengendarai sepeda motor agar mendapatkan hasil yang sempurna. Selain itu juga dapat melindungi kepala dari benturan meminimalisir resiko kecelakaan lalu lintas.

 

Dilansir dari kompas.com "Sepanjang tahun 2019 jumlah lakalantas meningkat 3 persen, namun jumlah korban meninggal dunia menurun 6 persen dibandingkan tahun 2018," kata Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dalam rilis akhir tahun Polri, Sabtu (28/12/2019).

 

Berdasarkan data Polri, terdapat 107.500 peristiwa kecelakaan lalu lintas pada 2019, meningkat dari 103.672 peristiwa pasa 2018 lalu. Sedangkan, jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada 2019 berjumlah 23.530 orang, turun dari 27.910 korban jiwa pada 2018.

 

Terkadang penulis ingin tertawa melihat tingkah lucu pengendara sepeda motor terutama warga +62. Ada warga yang merasa jumawa karena menggunakan masker tapi tidak menggunakan helm keselamatan. Adapula sebaliknya yang hanya memakai helm keselamatan tapi tidak menggunakan masker saat berkendara.

 

Tapi setidaknya penulis mengapresiasi karena banyak masyarakat yang sudah mulai sadar dengan pentingnya menggunakan masker, karena mereka sudah tahu bahaya yang mengintai bila tidak menggunakanannya terlebih di masa pandemi seperti saat ini. 

 

Pelbagai daerah pun kian gencar melakukan razia masker, tak perlu jauh-jauh ketika penulis keluar dari gerbang rumah, sudah berjejer petugas berseragam lengkap dari kelurahan untuk melakukan penertiban. 

 

Bahkan salah seorang petugas keamanan yang penulis kurang tahu asalnya darimana terciduk, karena ia tak memakai masker saat ingin bertugas. Sontak ia pun menjadi sorotan untungnya petugas kelurahan masih memberikan kompensasi atau keringatan bagi petugas keamanan tersebut untuk dapat melanjutkan tugasnya menjaga ketertiban masyarakat di salah satu perumahan di Kota Tangerang.

0 komentar:

Posting Komentar